Webinar mengenai pengadaan barang/jasa tanpa tender membahas metode alternatif pemilihan penyedia di luar proses tender yang umumWebinar ini akan memberikan informasi tentang pengadaan langsung, e-purchasing, dan metode lainnya yang sesuai dengan kondisi tertentu, misalnya untuk pengadaan dengan nilai kecil, kebutuhan operasional, atau barang dengan spesifikasi teknis yang sudah jelas.

Elaborasi:
  • Pengadaan Langsung: Metode ini memungkinkan pengadaan barang/jasa tanpa melalui proses lelang atau tender. Pengadaan langsung dapat digunakan untuk barang/jasa dengan nilai tertentu (misalnya di bawah Rp100 juta) yang memenuhi kriteria seperti kebutuhan operasional, teknologi sederhana, dan risiko kecil. 
  • E-Purchasing: Metode ini menggunakan sistem e-katalog elektronik (e-catalogue) yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pembelian barang/jasa. 
  • Tender Cepat: Metode ini memungkinkan pengadaan barang/jasa dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang sudah rinci, sehingga tidak perlu dikompetisikan. 
  • Tender Terbuka: Metode ini memungkinkan siapa saja yang tertarik untuk mengajukan penawaran. 
  • Tender Tertutup: Metode ini hanya memungkinkan penyedia yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengajukan penawaran. 
  • Tender Selektif: Metode ini digunakan untuk memilih penyedia yang memenuhi kriteria tertentu melalui proses seleksi. 
  • Tender Negosiasi: Metode ini melibatkan negosiasi antara pemesan dan penyedia untuk menentukan harga dan persyaratan lainnya. 
  • Rencana Umum Pengadaan (RUP): Dokumen ini berisi rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan oleh instansi pemerintah. 
  • Kebutuhan Operasional: Kebutuhan yang terkait dengan kegiatan operasional instansi pemerintah. 
  • Teknologi Sederhana: Barang/jasa yang tidak memerlukan teknologi yang rumit. 
  • Resiko Kecil: Barang/jasa yang tidak memiliki risiko yang besar. 
  • Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK): Dokumen yang menjelaskan spesifikasi teknis barang/jasa atau pekerjaan yang akan dikerjakan. 
  • Volume Pekerjaan: Jumlah atau kuantitas pekerjaan yang akan dikerjakan.