
Webinar mengenai pengadaan barang/jasa tanpa tender membahas metode alternatif pemilihan penyedia di luar proses tender yang umum. Webinar ini akan memberikan informasi tentang pengadaan langsung, e-purchasing, dan metode lainnya yang sesuai dengan kondisi tertentu, misalnya untuk pengadaan dengan nilai kecil, kebutuhan operasional, atau barang dengan spesifikasi teknis yang sudah jelas.
Elaborasi:
- Pengadaan Langsung: Metode ini memungkinkan pengadaan barang/jasa tanpa melalui proses lelang atau tender. Pengadaan langsung dapat digunakan untuk barang/jasa dengan nilai tertentu (misalnya di bawah Rp100 juta) yang memenuhi kriteria seperti kebutuhan operasional, teknologi sederhana, dan risiko kecil.
- E-Purchasing: Metode ini menggunakan sistem e-katalog elektronik (e-catalogue) yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pembelian barang/jasa.
- Tender Cepat: Metode ini memungkinkan pengadaan barang/jasa dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang sudah rinci, sehingga tidak perlu dikompetisikan.
- Tender Terbuka: Metode ini memungkinkan siapa saja yang tertarik untuk mengajukan penawaran.
- Tender Tertutup: Metode ini hanya memungkinkan penyedia yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengajukan penawaran.
- Tender Selektif: Metode ini digunakan untuk memilih penyedia yang memenuhi kriteria tertentu melalui proses seleksi.
- Tender Negosiasi: Metode ini melibatkan negosiasi antara pemesan dan penyedia untuk menentukan harga dan persyaratan lainnya.
- Rencana Umum Pengadaan (RUP): Dokumen ini berisi rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan oleh instansi pemerintah.
- Kebutuhan Operasional: Kebutuhan yang terkait dengan kegiatan operasional instansi pemerintah.
- Teknologi Sederhana: Barang/jasa yang tidak memerlukan teknologi yang rumit.
- Resiko Kecil: Barang/jasa yang tidak memiliki risiko yang besar.
- Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK): Dokumen yang menjelaskan spesifikasi teknis barang/jasa atau pekerjaan yang akan dikerjakan.
- Volume Pekerjaan: Jumlah atau kuantitas pekerjaan yang akan dikerjakan.