Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Diponegoro

(KPBJ UNDIP)

Sesuai Peraturan Rektor nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro, maka Kantor Pengadaan Barang dan Jasa merupakan unsur penunjang nonakademik yang membantu Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan melalui Direktur Aset dan Perancangan dalam menangani urusan khusus di bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Kantor Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di Undip
  2. Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
  3. Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan atau / Bimbingan Teknis
  4. Pelayanan Bimbingan Teknis, Pendampingan, dan / atau Konsultasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa baik untuk internal maupun eksternal
  5. Penyelenggaraan Sistem Informasi / Elektronik terkait fungsi Kantor Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pelaksanaan Pelaporan dan Evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
  7. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor

 

 

Kantor Pengadaan Barang dan Jasa juga merupakan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) Terakreditasi A oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang meyelenggarakan :

  1. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Level 1 dengan Metode Blended Learning
  2. Refreshment Materi dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Level 1
  3. Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C dengan  Metode Blended Learning
  4. Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B dengan Metode Blended Learning
  5. Pelatihan Penjenjangan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jabatan Fungsional Muda
  6. Bimbingan Teknis Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah Lainnya

Struktur Organisasi

Kepala Kantor

Achmad Hidayatno, S.T., M.T.